Kehidupan ini memang lah berliku & beraneka ragam, dikisahkan dari suatu kisah nyata.. Satu Orang lelaki sepuh pada sebuah kota di Al-Qassim KSA terhimpit hutang yg tak sedikit jumlahnya, dimana orang yg dihutangi yaitu seseorang pedagang tajir yg pula telah berusia.. Pemilik piutang tersebut telah beberapa kali meminta pada lelaki tua tersebut utk mengembalikan hutangnya dikarenakan memang lah telah melebihi jatuh tempo & telah ditangguhkan beberapa kali supaya mengembalikan hutangnya akan tetapi dirinya tak pula sanggup mengembalikannya.

Jatuhlah pada pilihan yg di berikan oleh orang yg menghutangi.. Seandainya tak membayar hutangnya maka beliau harus masuk penjara.. & nyatanya pedagang tadi tahu pula bahwa lelaki tua tadi mempunyai dua orang putri, yg pertama berusia 20 th & yg ke-2 berusia sekitar 16 atau 17 th. Maka dirinya memberikan pilihan ke3 yakni jikalau dirinya ingin menikahkan salah satu putrinya dengannya sehingga hutang di anggap lunas & terbebas dari jeruji penjara.. Sehingga lelaki lanjut umur itu pula terdiam sekian banyak disaat dulu beliau juga mengemukakan aku mesti tanya pada mereka lebih-lebih dulu apakah mereka bersedia ataukah tak
Sehingga sesudah lelaki lanjut usia tersebut menceritakan factor ihwalnya terhadap anak-anaknya sehingga putri pertamanya pun menolak dengan mengatakan aku tak bersedia menikah denganya, aku tak ingin menghabiskan hidup aku dengan suami yg telah berumur kata putri pertamanya Sehingga mendengar hal tersebut putrinya yg ke-2 pula menimpali Aku BERSEDIA MENIKAH DENGANNYA Supaya AYAH Tak MASUK PENJARA & TERBEBAS DATI LILITAN HUTANG
Sehingga sesudah beliau mengatakan pada pemilik piutang tersebut bahwa putri pertamanya tak bersedia menikah dengannya, akan tetapi putri keduanya yg bersedia Sehingga pedagang itu mengemukakan.. itu lebih bagus bila demikian anda sudah bebas dari hutangmu jelasnya Sehingga hasilnya pun sudah sepakat waktu & tempatnya utk menikah yakni pada tengah malam Jumat Diantara adat sebahagian orang Arab (sebatas sepengetahuan penulis) bahwa orang yg menikah sesudah aqad nikah tak langsung tinggal satu kamar atau satu hunian dengan istri barunya. Begitu juga dgn pedagang yg telah berumur ini.. beliau tak segera tidur bersama & berhubungan suami istri dgn istri barunya tersebut. & dirinya menyampaikan terhadap mertua barunya bahwa dia akan pergi keluar negeri(dalam kisah disebutkan berangkat ke Jerman) utk suatu urusan dagangnya & dia menjanjikan sesudah satu minggu dia akan pulang & akan berkumpul bersama istrinya..
Akan tetapi qaddarallah (Allah mentaqdirkan) bahwa pedagang tersebut sakit & hasilnya dirinya wafat di luar negara Akhirnyapun istri yg di tinggalkan yg belum digauli tersebut mewarisi hartanya yg melimpah Maka dia juga memperoleh dua kebaikan sekaligus.. ayahnya terbebas dari hutang & penjara, dia serta memperoleh harta warisan jutaan real dari harta peninggalan suaminya tersebut & penyesalan yg dialami oleh putri pertamanya dengan mengatakan wah mengapa aku lalu menolak menikah dengannya? Niat yg tulus akan di balas dengan kebaikan yg berlipat ganda
Kisah ini di kisahkan oleh Syaikh DR. Sami bin Muhammad As-Suqair hafidzahullah (menantu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah) di majelis ilmunya di Jami Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin rahimahullah di Unaizah, tadi malam tgl 19/05/1436 H. dimana di akhir kisah ini ia menyampaikan ini merupakan kisah nyata yg aku melihat sendiri orangnya, dikisahkan disini tak lain utk di ambil ibroh & pelajarannya..
Comments
Post a Comment